Liputan6.com, Jakarta - Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Forum Komunikasi Masyarakat Sipil. Laporan tersebut terkait dugaan korupsi program verifikasi validasi Kemensos tahun 2015, yang disebut mengalami kerugian hingga miliaran.
Menanggapi hal itu, Khofifah sebagai terlapor ingin agar mengecek terlebih dahulu laporan itu seperti apa.
Baca Juga
"Mungkin boleh dicek di dumas ya laporannya seperti apa," kata Khofifah di Rumah Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).
Advertisement
Kemudian, saat disinggung laporan itu bukan kah karena bentuk politisasi atau tidak. Menurutnya, hal ini pernah terjadi pada beberapa tahun lalu.
"Ya itu persis terjadi enam tahun yang lalu pada saat kami running kampanye juga, yang sama menyampaikan itu," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Forum Komunikasi Masyarakat Sipil.
Dia dilaporkan atas dugaan korupsi program verifikasi validasi Kemensos tahun 2015. Dalam laporannya, disebutkan atas program itu, negara mengalami kerugian hingga miliaran.
"Barusan kita dapatkan audit dari BPK, kerugian proyek yang kita laporkan itu Rp98 miliar di kasus Kemensos tahun 2015," kata ketua forum Komunikasi Masyarakat Sipil, Sutikno di gedung merah putih KPK, Selasa 4 Juni 2024.
Â
Laporan Ditujukan ke 2 Pihak Lain
Selain Khofifah, Sutikno juga turut melaporkan Kepala Pusdatin Kemensos Mumu Suherlan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kuasa pengguna anggaran (KPA) Adhy Karyono. Keduanya merupakan sama pejabat yang diduga terlibat pada masa itu.
Sutikno kemudian menambahkan dari kasus korupsi progam di Kemensos itu ke Jawa Timur dengan proyek pengadaan tenda yang dianggap dikorupsi Rp78 miliar. PJ Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono juga diduga terlibat sebagai kuasa anggarannya.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengakui memang ada laporan tersebut masuk ke bagian pengaduan masyarakat. Untuk selanjutnya, pihaknya bakal terlebih dahulu menelaah laporan yang menyeret Khofifah.
"Prinsipnya tentu KPK pasti dalam ya data, informasi, yang diterima tersebut untuk memastikan apakah sesuai dengan syarat dari laporan masyarakat termasuk substansinya," ujar Ali di gedung merah putih KPK.
Â
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement